Sabtu, 30 Januari 2016

Upah Minimum Regional (UMR) 2016

Daftar Upah Minium Regional di 33 Provinsi Indonesia Tahun 2016

Berikut daftar UMR yang telah ditetapkan oleh gubernur masing-masing propinsi di Indonesia:
  1. Kalimantan Timur Rp. 2.161.253,- (Gubernur KALTIM: 561/K.694/2015 ditetapkan 1 nopember 2015)
  2. Aceh Rp. 2.118.500,- (peraturan Gubernur Aceh: no.60 tahun 2015 tanggal 30 oktober 2015)
  3. DKI Jakarta Rp. 3.100.000,- (hasil sidang dewan pengupahan DKI Jakarta, 29/10/2015)
  4. Bengkulu Rp 1.605.000,-
  5. NTB / Nusa Tenggara Bara Rp. 1.485.000 (29 oktober 2015)
  6. Kalimantan Selatan Rp. 2.085.050 (kesepakatan APINDO dan SPSI KALSEL)
  7. Kalimantan Tengah Rp. 2.057.558 (ketetapan gubernur KALTENG, berlaku mulai 1 januari 2016)
  8. Gorontalo Rp. Rp1.875.000,- (ketetapan dewan pengupahan gorontalo)
  9. Papua Barat Rp 2.237.000,-
  10. Kepulauan Riau Rp. 2.178.170,- (penetapan gubernur kepri)
  11. Sumatra Barat Rp. 1.800.725,- (SK Gubernur Sumbar No. 562/2015 tgl 30 oktober 2015)
  12. Sulteng / Sulawesi Tengah Rp. 1.670.000,- juta
  13. Jambi Rp 1.906.650,-
  14. Sulut / Sulawesi Utara Rp. 2.400.000,- juta
  15. NTB / Nusa Tenggara Barat Rp. 1.482.950,- Juta
  16. Sulbar / Sulawesi Barat Rp. 1.864.000,-
  17. Maluku Rp. 1,775.000,-
  18. Papua Rp. 2.450.770,-
  19. Sulawesi Selatan / Sulsel Rp. 2.250.000,-
  20. Sumatera Utara / Sumut Rp. 1.811.875,-
  21. Sulawesi Tenggara Rp. 1.850.000,-
  22. Jawa Barat / Jabar Rp. 2.250.000,-
  23. Kalimantan Barat / Kabar Rp. Rp 1.739.400,-
  24. Banten Rp 1.784.000,-
  25. Bali Rp. 1.807.600,-
  26. Bangka Belitung Rp. 2.341.500,-
  27. Riau Rp. 2.095.000,-
  28. Kalimantan Utara Rp. 2.175.340,-
  29. Lampung Rp. 1.763.000,-
  30. Maluku Utara Rp. 1.681.266,-

Daftar Upah Minium Regional di 33 Provinsi Indonesia Tahun 2015

Berikut 19 Propinsi yang telah memenuhi waktu menetapkan UMR/ UMP regional-nya masing-masing. Sedangkan yang lainnya terdiri dari 4 propinsi tidak menetapkannya karena hanya menetapkan UMK. 4 propinsi yang tidak menetapkan UMP adalah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
  1. Aceh Rp. 1.900.000,-
  2. Sumatera Barat Rp. 1.615.000,-
  3. Jambi Rp. 1.710.000,-
  4. Sumatera Selatan Rp. 1.974.346,-
  5. Bangka Belitung Rp. 2.100.000,-
  6. Bengkulu Rp. 1.500.000,-
  7. Banten Rp. 1.600.000,-
  8. Bali Rp. 1.621.172,-
  9. NTB Rp. 1.330.000,-
  10. Kalimantan Selatan Rp. 1.870.000,-
  11. Kalimantan Tengah Rp. 1.896.367,-
  12. Kalimantan Timur Rp. 2.026.126,-
  13. Gorontalo Rp. 1.600.000,-
  14. Sulawesi Utara Rp. 2.150.000,-
  15. Sulawesi Tenggara Rp. 1.652.000,-
  16. Sulawesi Tengah Rp. 1.500.000,-
  17. Sulawesi Selatan Rp. 2.000.000,-
  18. Sulawesi Barat Rp. 1.655.500,-
  19. Maluku Rp. 1.650.000,-
  20. Riau Rp. 1.878.000,-
  21. Sumatera Utara Rp. 1.625.000,-
  22. Lampung Rp. 1.581.000,-
  23. Nusa Tenggara Timur  Rp. 1.250.000,-
  24. Kalimantan Barat Rp. 1.560.000,-
  25. Papua Rp. 2.193.000,-
  26. Papua Barat Rp. 2.015.000,-
  27. Maluku Utara Rp. 1.577.617,-
  28. Kepulauan Riau Rp. 1.954.000,-
  29. DKI Jakarta Rp. 2.700.000,-
  30. Jawa Barat – tidak menetapkan
  31. Jawa Timur – tidak menetapkan
  32. Jawa Tengah – tidak menetapkan
  33. DI Jogjakarta – tidak menetapkan

Daftar Upah Minimum 28 Propinsi Indonesia Tahun 2014

  1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 1,750,000
  2. Sumatera Utara Rp 1,505,850
  3. Sumatera Barat Rp 1,490,000
  4. Riau Rp 1,700,000
  5. Kepri Rp 1,665,000
  6. Jambi Rp 1,502,230
  7. Sumatera Selatan Rp 1,825,600
  8. Bangka Belitung Rp 1,640,000
  9. Bengkulu Rp 1,350,000
  10. Banten Rp 1,325,000
  11. DKI Jakarta Rp 2,441,000
  12. Bali Rp 1,542,600
  13. NTB Rp 1,210,000
  14. NTT Rp 1,150,000
  15. Kalimantan Barat Rp 1,380,000
  16. Kalimantan Selatan Rp 1,620,000
  17. Kalimantan Tengah Rp 1,723,970
  18. Kalimantan Timur Rp 1,886,315
  19. Gorontalo Rp 1,325,000
  20. Sulawesi Utara Rp 1,900,000
  21. Sulawesi Tenggara Rp 1,400,000
  22. Sulawesi Tengah Rp 1,250,000
  23. Sulawesi Selatan Rp 1,800,000
  24. Sulawesi Barat Rp 1,400,000
  25. Maluku Rp 1,415,000
  26. Maluku Utara Rp 1,440,746
  27. Papua Rp 1,900,000
  28. Papua Barat Rp 1,870,000

Daftar Upah Minimum Regional 2013

1. Nangroe Aceh Darussalam = Rp 1.550,000
2. Papua = Rp 1.710.000
3. Bengkulu = Rp 1.200,000
4. Kalimantan Tengah = Rp 1.553.127
5. Bangka Belitung = Rp 1.265.000
6. Kalimantan Selatan = Rp 1.337.500
7. Kalimantan Barat = Rp 1.060,000
8. Sulawesi Selatan = Rp 1.440.000
9. Kalimantan Timur = Rp 1.752.073
10. Sulawesi Tenggara = Rp 1.125.207
11. Kepulauan Riau = Rp 1.365.087
12. Bali = Rp 1.181.000
13. Jambi = Rp 1.300.000
14. Sumatera Barat = Rp 1.350.000
15. Banten = Rp 1.170.000
16. Sumatera Selatan = Rp 1.350.000
17. Jawa Tengah Rp = Rp 830.000
18. Nusa Tenggara Timur = Rp 1.010.000
19. Riau = Rp 1.400.000
20. Jogjakarta = Rp 947.114
21. DKI Jakarta = Rp 2.200.000
22. Jawa Barat = Rp 850.000
23. Maluku = Rp 1.275.000
24. Jawa Timur = Rp 866.250
25. Sulawesi Tengah = Rp 995.000
26. Gorontalo = Rp 1.175.000
27. Sulawesi Barat = Rp 1.165.000
28. Sumatera Utara = Rp 1.375.000
29. Sulawesi Utara = Rp 1.550.000
30. Nusa Tenggara Barat = Rp 1.100.000
31. Papua Barat = Rp 1.720.000
32. Maluku Utara = Rp 1.200.622 25
33. Lampung = Rp 1.150.000
OK dah, itu dulu ya tulisan singkat saya mengenai Upah Minimum Regional. Ntar ditambahin kalau ada yang kurang. Terimakasih telah berkunjung.

sumber:'http://dhonypratama.com/upah-minimum-regional-2013'

Contoh soal perpajakan

CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Si A adalah Pengusaha Warung Makan di Jogjakarta yang memiliki penjualan pada tahun 2010 sebesar Rp180.000.000,-. Si A statusnya kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Si A menyelenggarakan pencatatan untuk menghitung pajaknya. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut:
Jumlah peredaran setahun Rp180.000.000,-
Presentase penghasilan norma (lihat daftar presentase norma) = 20%
Penghasilan neto setahun = 20% x Rp 180.000.000,- = Rp 3.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi PTKP Rp 36.000.000,- – Rp 19.800.000,- = Rp 6.200.000,-
Pajak Penghasilan yang terutang : 5% x Rp 6.200.000,- = Rp 310.000,-
PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar si A setiap bulan: Rp 310.000,- : 12 = Rp 25.833,-
CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 WAJIB PAJAK BADAN
Koperasi Unit Desa A bergerak dibidang simpan pinjam. Pada tahun 2010 memiliki penerimaan bruto dalam setahun sebesar Rp 500.000.000,- dan seluruh biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha (sesuai ketentuan perpajakan) sebesar Rp 4.250.000.000,-.
Dengan demikian, penghasilan netonya adalah : Rp 500.000.000,- – Rp 425.000.000,- = Rp 75.000.000,-
Pajak Penghasilan yang terutang : Rp75.000.000,- x 25% x 50% = Rp9.375.000,-
Tarif 50% di atas dikarenakan Koperasi Unit Desa A mendapat fasilitas.
PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar KUD A setiap bulan: Rp9.375.000,- : 12 = Rp781.250,-
CONTOH PENGHITUNGAN PELUNASAN PPh PASAL 29 WAJIB ORANG PRIBADI
Si A adalah pengusaha restoran (UMKM) di Jakarta yang tergolong sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan menggunakan pencatatan dalam penghitungan besarnya PPh.
Jumlah peredaran usaha (omzet) selama setahun adalah Rp 510.500.000,-
PPh Pasal 25 (WP OPPT) yang sudah dilunasi (0,75 x Rp 510.500.000,-) adalah Rp 3.828.750,-
Setelah dihitung PPh yang terutang selama setahun adalah Rp 10.975.750,-
PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh si A adalah sebesar : Rp 10.975.750,- – Rp 3.828.750,- = Rp 7.147.000,-
CONTOH PENGHITUNGAN PELUNASAN PPh PASAL 29 WAJIB PAJAK BADAN
Koperasi Unit Desa A, setelah menghitung PPh terutang tahun pajak 2010 diketahui PPh terutang setahun sebesar Rp 12.000.000,-.
Angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2010 (12 bulan) sebesar : Rp 781.250,- x 12 = Rp 9.375.000,-
PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh KUD A adalah sebesar : PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25 Rp12.000.000, – Rp9.375.000,- = Rp2.625.000,00
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
Polan (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Koperasi, menerima gaji Rp 1.700.000,-/bulan, tunjangan beras Rp 300.000,-/bulan. Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto : (1.700.000,- + 300.000,-) = Rp 2.000.000,-
Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.760.000,-
PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp5.760.000,- = Rp 288.000,-
PPh Pasal 21 sebulan : Rp288.000,- : 12 = Rp 24.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
Polan (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Tuan A (UMKM) yang telah ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21 , menerima gaji Rp 2.000.000,-/bulan, Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto : (2.000.000,- ) = Rp 2.000.000,-
Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 17.160.000,-
Penghasilan Kena Pajak = Rp 4.440.000,-
PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 4.440.000,- = Rp 222.000,-
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 222.000,- : 12 = Rp 18.500,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
Polin adalah UMKM perseorangan (memiliki NPWP) yang telah ditunjuk KPP sebagai pemungut PPh Pasal 22, membayar Rp10.000.000,- untuk pembelian kayu dari pedagang pengumpul. Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Polin : Rp10.000.000,- x 0,25 = Rp25.000,-
CONTOH PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG
CV Polan (badan memiliki NPWP) melakukan import barang dengan nilai impor Rp50.000.000,-. CV Polan tidak mempunyai Angka Pengenal Impor (API). Besarnya PPh Pasal 22 yang harus disetor oleh CV Polan : Rp50.000.000,- x 7,5% = Rp3.750.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA TERTENTU (SERVICE MESIN ATAU KOMPUTER)
PT Polan (badan memiliki NPWP) membayar ke perusahaan yang bergerak di bidang service komputer dengan nilai jasa Rp5.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT Polan : Rp5.000.000,- x 2% = Rp100.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA TERTENTU (SERVICE MESIN ATAU KOMPUTER)
PT Polan (badan memiliki NPWP) menerima penghasilan dari PT Delta karena memberikan jasa cleaning service dengan nilai kontrak Rp50.000.000,-. Besarnya penghasilan yang diterima PT Polan tersebut yang harus dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Delta adalah sebagai berikut : Rp50.000.000,- x 2% = Rp1.000.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN TERTENTU (ROYALTI)
PT Polan (badan) membayar royalty ke perusahaan yang berada di luar negeri dengan jumlah Rp100.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 26 yang harus dipotong PT Polan : Rp100.000.000,- x 20% = Rp20.000.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
CV Polan (badan memiliki NPWP) membayar kepada Tuan A sebesar Rp10.000.000,-. atas sewa toko. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong CV Polan : Rp10.000.000,- x 10% = Rp1.000.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
CV Polan (badan memiliki NPWP) menerima penghasilan atas jasa kosntruksi yang diserahkannya ke Dinas Pendidikan kota A sebesar Rp500.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong Dinas Pendidikan Kota A atas penghasilan yang diterima CV Polan : Rp500.000.000,- x 2% = Rp10.000.000,-
CONTOH PENYETORAN SENDIRI DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
Tuan Bonar (perseorangan memiliki NPWP) menerima penghasilan atas penjualahan tanah berikut bangunannya sebesar Rp1.000.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus disetor sendiri oleh Tuan B atas penghasilan yang diterimanya : Rp1.000.000.000,- x 5% = Rp50.000.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN SEWA KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI
CV Polan (badan memiliki NPWP) membayar kepada PT C yang merupakan perushaan pelayaran sebesar Rp50.000.000,-. Atas sewa kapal (charter). Besarnya PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh CV Polan :Rp50.000.000,- x 1,2% = Rp600.000,-
CONTOH PENYETORAN SENDIRI DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN DARI USAHA PELAYARAN
CV Utama (badan) memiliki usaha perkapalan dan menerima penghasilan atas sewa kapal selama sebulan dari perseorangan (bukan pemotongan) sebesar Rp10.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 15 yang harus disetor sendiri oleh CV Utama atas penghasilan yang diterimanya :Rp10.000.000,- x 1,2% = Rp120.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan (menjual) Barang Kena Pajak berupa Alatalat tulis kepada pembelinya seharga Rp2.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli: Rp2.000.000,- x 10% = Rp200.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada pembelinya : Rp2.000.000,- + Rp200.000,- =Rp2.200.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK KEPADA KANTOR PEMERINTAHAN (PEMUNGUT PPN)
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan jasa catering kepada Bendahara Kementerian Keuangan dengan kontrak harga Rp20.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli (Kementrian Keuangan): Rp20.000.000,- x 10% = Rp2.000.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada Bendahara Kementerian Keuangan: Rp2.000.000,- + Rp200.000, =Rp2.200.000,- Namun karena Bendahara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pemungut, maka PPN yang ditagih CV Polan (sebesar Rp200.000), disetor sendiri oleh Bandahara Kementerian Keuangan tersebut ke bank atau kantor pos
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) membeli mesin cetak (Barang Kena Pajak) dari PT Bagus (PKP) seharga Rp50.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dibayar oleh CV Polan dari pembeli: Rp50.000.000,- x 10% = Rp5.000.000,- Sehingga total yang dibayar CV Polan kepada PT bagus : Rp50.000.000,- + Rp5.000.000,- =Rp55.000.000,-


sumber:'https://jendelapajak.wordpress.com/2013/05/22/contoh-soal-perhitungan-pajak/'