CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Si A adalah
Pengusaha Warung Makan
di Jogjakarta yang memiliki penjualan pada tahun 2010 sebesar
Rp180.000.000,-. Si A statusnya kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak.
Si A menyelenggarakan pencatatan untuk menghitung pajaknya. Besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam
tahun berjalan dihitung sebagai berikut:
Jumlah peredaran setahun Rp180.000.000,-
Presentase penghasilan norma (lihat daftar presentase norma) = 20%
Penghasilan neto setahun = 20% x Rp 180.000.000,- = Rp 3.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi PTKP Rp 36.000.000,- – Rp 19.800.000,- = Rp 6.200.000,-
Pajak Penghasilan yang terutang : 5% x Rp 6.200.000,- = Rp 310.000,-
PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar si A setiap bulan: Rp 310.000,- : 12 = Rp 25.833,-
CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 WAJIB PAJAK BADAN
Koperasi Unit Desa A bergerak dibidang simpan pinjam. Pada tahun 2010
memiliki penerimaan bruto dalam setahun sebesar Rp 500.000.000,- dan
seluruh biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha (sesuai ketentuan
perpajakan) sebesar Rp 4.250.000.000,-.
Dengan demikian, penghasilan netonya adalah : Rp 500.000.000,- – Rp 425.000.000,- = Rp 75.000.000,-
Pajak Penghasilan yang terutang : Rp75.000.000,- x 25% x 50% = Rp9.375.000,-
Tarif 50% di atas dikarenakan Koperasi Unit Desa A mendapat fasilitas.
PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar KUD A setiap bulan: Rp9.375.000,- : 12 = Rp781.250,-
CONTOH PENGHITUNGAN PELUNASAN PPh PASAL 29 WAJIB ORANG PRIBADI
Si A adalah pengusaha restoran (UMKM) di
Jakarta
yang tergolong sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan
menggunakan pencatatan dalam penghitungan besarnya PPh.
Jumlah peredaran usaha (omzet) selama setahun adalah Rp 510.500.000,-
PPh Pasal 25 (WP OPPT) yang sudah dilunasi (0,75 x Rp 510.500.000,-) adalah Rp 3.828.750,-
Setelah dihitung PPh yang terutang selama setahun adalah Rp 10.975.750,-
PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh si A adalah sebesar : Rp 10.975.750,- – Rp 3.828.750,- = Rp 7.147.000,-
CONTOH PENGHITUNGAN PELUNASAN PPh PASAL 29 WAJIB PAJAK BADAN
Koperasi Unit Desa A, setelah menghitung PPh terutang tahun pajak 2010 diketahui PPh terutang setahun sebesar Rp 12.000.000,-.
Angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2010 (12 bulan) sebesar : Rp 781.250,- x 12 = Rp 9.375.000,-
PPh
Pasal 29 yang harus dilunasi oleh KUD A adalah sebesar : PPh yang
terutang – angsuran PPh Pasal 25 Rp12.000.000, – Rp9.375.000,- =
Rp2.625.000,00
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
Polan (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan
Koperasi, menerima gaji Rp 1.700.000,-/bulan, tunjangan beras Rp 300.000,-/bulan. Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto : (1.700.000,- + 300.000,-) = Rp 2.000.000,-
Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.760.000,-
PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp5.760.000,- = Rp 288.000,-
PPh Pasal 21 sebulan : Rp288.000,- : 12 = Rp 24.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN
Polan (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan
Tuan A (UMKM) yang telah ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21 ,
menerima gaji Rp 2.000.000,-/bulan, Penghitungan PPh pasal 21 adalah
sebagai berikut:
Penghasilan bruto : (2.000.000,- ) = Rp 2.000.000,-
Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 17.160.000,-
Penghasilan Kena Pajak = Rp 4.440.000,-
PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 4.440.000,- = Rp 222.000,-
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 222.000,- : 12 = Rp 18.500,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
Polin adalah UMKM perseorangan (memiliki NPWP) yang telah ditunjuk KPP
sebagai pemungut PPh Pasal 22, membayar Rp10.000.000,- untuk pembelian
kayu dari pedagang pengumpul. Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh
Polin : Rp10.000.000,- x 0,25 = Rp25.000,-
CONTOH PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG
CV Polan (badan memiliki NPWP) melakukan import barang dengan nilai
impor Rp50.000.000,-. CV Polan tidak mempunyai Angka Pengenal Impor
(API). Besarnya PPh Pasal 22 yang harus disetor oleh CV Polan :
Rp50.000.000,- x 7,5% = Rp3.750.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA TERTENTU (SERVICE MESIN ATAU KOMPUTER)
PT Polan (badan memiliki NPWP) membayar ke perusahaan yang bergerak di
bidang service komputer dengan nilai jasa Rp5.000.000,-. Besarnya PPh
Pasal 23 yang harus dipotong PT Polan : Rp5.000.000,- x 2% = Rp100.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA TERTENTU (SERVICE MESIN ATAU KOMPUTER)
PT Polan (badan memiliki NPWP) menerima penghasilan dari PT Delta
karena memberikan jasa cleaning service dengan nilai kontrak
Rp50.000.000,-. Besarnya penghasilan yang diterima PT Polan tersebut
yang harus dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Delta adalah sebagai berikut :
Rp50.000.000,- x 2% = Rp1.000.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN TERTENTU (ROYALTI)
PT Polan (badan) membayar royalty ke perusahaan yang berada di luar
negeri dengan jumlah Rp100.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 26 yang harus
dipotong PT Polan : Rp100.000.000,- x 20% = Rp20.000.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
CV Polan (badan memiliki NPWP) membayar kepada Tuan A sebesar
Rp10.000.000,-. atas sewa toko. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus
dipotong CV Polan : Rp10.000.000,- x 10% = Rp1.000.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
CV Polan (badan memiliki NPWP) menerima penghasilan atas jasa kosntruksi yang diserahkannya ke
Dinas Pendidikan
kota A sebesar Rp500.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang
harus dipotong Dinas Pendidikan Kota A atas penghasilan yang diterima CV
Polan : Rp500.000.000,- x 2% = Rp10.000.000,-
CONTOH PENYETORAN SENDIRI DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) ATAS
PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
Tuan
Bonar (perseorangan memiliki NPWP) menerima penghasilan atas penjualahan
tanah berikut bangunannya sebesar Rp1.000.000.000,-. Besarnya PPh Pasal
4 ayat (2) yang harus disetor sendiri oleh Tuan B atas penghasilan yang
diterimanya : Rp1.000.000.000,- x 5% = Rp50.000.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN SEWA KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI
CV Polan (badan memiliki NPWP) membayar kepada PT C yang merupakan
perushaan pelayaran sebesar Rp50.000.000,-. Atas sewa kapal (charter).
Besarnya PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh CV Polan :Rp50.000.000,- x
1,2% = Rp600.000,-
CONTOH PENYETORAN SENDIRI DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN DARI USAHA PELAYARAN
CV Utama (badan) memiliki usaha perkapalan dan menerima penghasilan
atas sewa kapal selama sebulan dari perseorangan (bukan pemotongan)
sebesar Rp10.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 15 yang harus disetor sendiri
oleh CV Utama atas penghasilan yang diterimanya :Rp10.000.000,- x 1,2% =
Rp120.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan (menjual) Barang Kena Pajak berupa
Alatalat
tulis kepada pembelinya seharga Rp2.000.000,-. Besarnya PPN yang harus
dipungut oleh CV Polan dari pembeli: Rp2.000.000,- x 10% = Rp200.000,-
Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada pembelinya : Rp2.000.000,- +
Rp200.000,- =Rp2.200.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK KEPADA KANTOR PEMERINTAHAN (PEMUNGUT PPN)
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan jasa catering kepada
Bendahara Kementerian Keuangan
dengan kontrak harga Rp20.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut
oleh CV Polan dari pembeli (Kementrian Keuangan): Rp20.000.000,- x 10% =
Rp2.000.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada Bendahara
Kementerian Keuangan: Rp2.000.000,- + Rp200.000, =Rp2.200.000,- Namun
karena
Bendahara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pemungut, maka PPN yang ditagih CV Polan (sebesar Rp200.000), disetor sendiri oleh
Bandahara Kementerian Keuangan tersebut ke bank atau kantor pos
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) membeli mesin cetak (Barang
Kena Pajak) dari PT Bagus (PKP) seharga Rp50.000.000,-. Besarnya PPN
yang harus dibayar oleh CV Polan dari pembeli: Rp50.000.000,- x 10% =
Rp5.000.000,- Sehingga total yang dibayar CV Polan kepada PT bagus :
Rp50.000.000,- + Rp5.000.000,- =Rp55.000.000,-
sumber:'https://jendelapajak.wordpress.com/2013/05/22/contoh-soal-perhitungan-pajak/'